Fakultas Syariah yang menaungi prodi Hukum Ekonomi Syariah sebelumnya merupakan perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Muhammadiyah Pringsewu Lampung. STIS Muhammadiyah Pringsewu merupakan perguruan tinggi keagamaan dibawah penyelenggaraan dan pembinaan kementrian agama RI. STIS adalah implementasi dari rekomendasi Muswil PWM untuk mendirikan Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) dibawah naungan persyarikatan Muhammadiyah, sebagai salah satu syarat terbentuknya universitas Muhammadiyah Pringsewu (UMPRI). Penggabungan Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Muhammadiyah Pringsewu Muhammadiyah Pringsewu menjadi Fakultas Agama Islam di Universitas Muhammadiyah Pringsewu dan Surat Rekomendasi Kementrian Agama Republik Indonesia nomor: B-389/DJ.I/PP.00.9/02/2020 tanggal 13 Februari 2020 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Muhammadiyah Pringsewu Lampung ke dalam Universitas Muhammadiyah Pringsewu, dan Surat Persetujuan Penyatuan dari kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor: 3249/E3/2020 pada tanggal 20 Juli 2020 tentang Penyatuan STIS Muhammadiyah Pringsewu Lampung ke Universitas Muhamamdiyah pringsewu Lampung, serta berdarkan Keputusan Menteri Agama republic Indonesia Nomor: 316 tahun 2021 tentang izin perubahan bentuk sekolah tinggi ilmu syariah muhamamdiyah pringsewu lampung menjadi fakultas syariah universitas muhamamdiyah pringsewu, maka Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Muhammadiyah Pringsewu Lampung resmi menjadi Fakultas Syariah Universitas Muhammadiyah Pringsewu.